Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Beberapa desa mengalami perubahan peraturan terkait APBDes, yang dalam konteks ini, akan dibahas dampaknya terhadap pencairan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Kedudukan BPD, dan hal lainnya.
Dasar Hukum Perubahan APBDes
Perubahan APBDes harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Pasal 50 dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) harus melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang diadakan secara khusus, menjadi forum penting untuk membahas dan menyepakati perubahan RKPDes. Kesepakatan hasil musyawarah ini kemudian ditetapkan dalam peraturan desa tentang RKPDes perubahan, yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBDes.
Dampak Perubahan Peraturan Desa terhadap Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dalam konteks perubahan peraturan desa mengenai APBDes, penting untuk dicatat bahwa perubahan ini tidak seharusnya mempengaruhi pencairan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Kedudukan BPD, dan hak-hak lain yang telah diatur secara jelas dalam APBDes induk.
Sayangnya, ada kenyataan di beberapa desa di mana kepala desa menggunakan ancaman pencairan penghasilan tetap sebagai alat untuk mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam merespons perubahan peraturan desa mengenai APBDes. Hal ini seharusnya tidak terjadi, karena APBDes induk telah menjadi dasar acuan yang mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
Perlunya Kesadaran akan Prosedur Hukum
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjamin keberlanjutan pemerintahan desa yang adil, semua pihak, terutama Kepala Desa dan BPD, perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang prosedur hukum yang mengatur perubahan APBDes. Proses musyawarah perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hasilnya diwujudkan dalam peraturan desa yang sesuai.
Kesimpulan
Perubahan peraturan desa tentang APBDes seharusnya tidak menjadi alat ancaman untuk menekan BPD atau pihak-pihak terkait lainnya. APBDes induk telah mengatur hak dan kewajiban semua pihak, dan perubahan peraturan harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Kesadaran akan prosedur ini menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan APBDes serta mencegah adanya praktek yang merugikan pihak-pihak terkait di tingkat desa.
Tabe...