• Jelajahi

    Copyright © Ata Du'a Mo'ang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Contact Person

    Dinamika Perubahan Peraturan APBDes: Antara Musyawarah dan Ancaman

    Redaksi
    Monday, November 27, 2023, November 27, 2023 WIB Last Updated 2023-11-27T16:04:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Di tingkat desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi landasan utama dalam mengelola keuangan dan pembangunan. APBDes memberikan arah bagi pengelolaan dana desa untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, perubahan peraturan APBDes dapat menjadi sumber kontroversi, terutama dalam konteks pengancaman terhadap penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Penting untuk dipahami bahwa APBDes tidak dapat dipisahkan dari regulasi yang mengaturnya. Perubahan APBDes harus sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Pasal 50 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan secara khusus.

    Musyawarah ini diselenggarakan oleh Kepala Desa dan berfungsi sebagai wadah untuk membahas dan menetapkan perubahan RKPDes. Dalam situasi tertentu, seperti terjadinya peristiwa khusus atau perubahan mendasar, penyelenggaraan musyawarah harus disesuaikan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut ditetapkan melalui peraturan desa tentang RKPDes perubahan, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBDes.

    Namun, ada fenomena yang patut dicermati di banyak desa, yaitu adanya ancaman terhadap pencairan penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD jika perubahan peraturan desa tentang APBDes tidak dilakukan. Seharusnya, perubahan tersebut seharusnya merupakan hasil musyawarah yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

    Ancaman seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketegangan di tingkat desa. Kepala desa, sebagai pemimpin, seharusnya lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan dialog daripada mengandalkan ancaman yang dapat merugikan stabilitas keuangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

    Penting juga bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk memahami bahwa APBDes induk tetap menjadi acuan utama. Meskipun terjadi perubahan dalam APBDes, hal itu seharusnya tidak langsung mempengaruhi pencairan penghasilan dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh pihak terkait.

    Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai pengawas dan fasilitator musyawarah perencanaan pembangunan desa menjadi krusial. Penguatan peran BPD dan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi perencanaan pembangunan desa dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa perubahan dalam APBDes dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

    Pada akhirnya, perubahan peraturan desa tentang APBDes seharusnya menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Musyawarah dan dialog yang efektif akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen masyarakat desa, sambil tetap menghormati aturan yang telah ditetapkan.


    Tabe...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +