• Jelajahi

    Copyright © Ata Du'a Mo'ang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Contact Person

    Laporan Tahunan Kepala Desa

    Redaksi
    Thursday, June 15, 2023, June 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T01:07:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.

    masukkan script iklan disini
    Empat laporan Kades itu adalah:

    1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).

    Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

    Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

    2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).

    Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

    Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

    3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

    Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

    Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

    4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

    Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

    Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

    Catatan:

    1. LPPDes, LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran adalah dalam bentuk PERDES.
    2. Laporan harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.


     Sebagai rujukannya adalah:

    1. UU 6/2014
    2. PP 43/2014.
    3. PP 47/2015.
    4. Permendagri 114/2014.
    5. Permendagri 20/2018.
    6. Permendagri 46/2016.
    7. Permendagri 110/2016.
    8. Permendes 16/2019

    Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

    Penulis adalah:

    Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +