Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pada Pasal 81 dan Pasal 82 terkait dengan Musyawarah Pelaksanaan Kegiatan Anggaran diuraikan sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
(3) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
(4) Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 82
(1) Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).
(2) Tanggapan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Bahwa Badan Permusyawaratan Desa itu wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan setiap bulan JUNI dan bulan DESEMBER sebagai wahana klarifikasi dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran oleh para Perangkat Desa sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dalam setiap satu semester.
- Bahwa dalam Musdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran tersebut, para PKA wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa dan menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
- Bahwa dalam Musdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran tersebut, Kepala Desa juga wajib menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir para PKA.
- Bahwa Masyarakat desa wajib dilibatkan dan berhak untuk berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana yang dilaporkan para PKA dengan maksud memberikan masukan kepada kepala Desa.
- Bahwa dalam Musdes tersebut, apabila terdapat masalah atas laporan PKA, maka Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran dan masyarakat Desa membahas bersama untuk mencari dan menyepakati sebagai solusi yang dituangkan dalam berita acara.
- Bahwa apabila dalam Musdes tersebut ditemukan hal-hal yang tidak sesuai antara laporan PKA dengan fakta di lapangan, maka Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa tersebut.