• Jelajahi

    Copyright © Ata Du'a Mo'ang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Contact Person

    Apa Dampaknya Jika Desa Koting B Tidak Melaksanakan Penyaluran BLT DD Sepanjang 12 Bulan?

    Redaksi
    Monday, December 11, 2023, December 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T14:47:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Musyawarah Desa Insidental di Desa Koting B menjadi sebuah momen krusial ketika Pemerintah Desa harus menghadapi kendala serius terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Dana Desa sebesar Rp. 640.095.000,- telah dialokasikan untuk Desa Koting B, dengan persentase yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa alokasi untuk BLT DD berkisar antara 10% hingga 25%. Untuk Desa Koting B, jumlah KPM yang dianggarkan minimal 18 dan maksimal 45 KPM. Namun, hasil Musyawarah Desa Insidental pada tanggal 23 Februari 2023 menetapkan bahwa 28 KPM akan menerima penyaluran BLT DD selama 12 bulan di tahun 2023.

    Tahap awal penyaluran BLT DD sesuai keputusan Musyawarah Desa Insidental berjalan lancar, dengan 28 KPM menerima dana sesuai kesepakatan. Namun, pada tahap selanjutnya (Juli s/d September 2023), Pemerintah Desa Koting B memutuskan menahan penyaluran untuk 8 KPM yang ternyata juga menerima Dana Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga, hanya 20 KPM yang mendapatkan penyaluran.

    Memasuki Bulan Oktober 2023, terdapat keputusan tambahan untuk mengeluarkan 4 KPM penerima BLT DD yang ternyata juga sebagai Penerima PKH. Hal ini menyebabkan jumlah penerima BLT DD yang tersisa menjadi 16 KPM. Situasi ini membuat Desa Koting B harus segera mencari solusi agar dapat memenuhi ambang minimal 18 KPM penerima, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan.

    Dalam konteks ini, Desa Koting B dihadapkan pada dilema bagaimana mengisi sisa penerima BLT DD 2023. Meskipun batas atas cadangan adalah 45 KPM, Musyawarah Desa Insidental sebelumnya hanya memutuskan 28 KPM. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah pertimbangan matang untuk memastikan bahwa pemilihan tambahan penerima sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di masyarakat.

    Tidak melaksanakan penyaluran BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2023 juga membawa konsekuensi serius. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Keuangan, akan dikenakan pemotongan Dana Desa non-BLT Desa sebesar 25% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024.

    Sebagai penutup, Desa Koting B perlu segera menyusun Musyawarah Desa Insidental tambahan untuk membahas penyelesaian masalah ini. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, kesejahteraan penerima manfaat, dan juga aspek legal dan regulasi yang berlaku. Hanya melalui pendekatan holistik dan partisipatif, Desa Koting B dapat mengatasi tantangan ini dan melanjutkan penyaluran BLT DD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Terima Kasih...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +