Pada pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Desa Koting B, terjadi ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas Tim seleksi perangkat desa, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, diambil alih oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini menyebabkan kerancuan di kalangan Tim yang seharusnya bertanggung jawab atas proses seleksi tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa diatur dengan jelas. Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Pj. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota. Tim tersebut bertanggung jawab atas penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Namun, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa di Desa Koting B tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Proses ini seharusnya dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Selain itu, hasil penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa seharusnya dikonsultasikan oleh Pj. Kepala Desa kepada Camat, yang kemudian memberikan rekomendasi tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Kepala Desa juga seharusnya menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang fungsi dan tugas Tim, sebagaimana diatur dalam pengaturan lebih lanjut pada ayat (1) huruf a. Ini bertujuan agar proses penjaringan dan penyaringan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerancuan di kalangan Tim.
Pengambilalihan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tanpa melibatkan Tim yang seharusnya bertanggung jawab, merugikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan perangkat desa. Oleh karena itu, perlu adanya koreksi terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Koting B agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah berikutnya yang harus diambil adalah memastikan bahwa Pj. Kepala Desa bersama dengan Tim seleksi memahami sepenuhnya peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Pj. Kepala Desa juga perlu memberikan dukungan penuh kepada Tim seleksi, termasuk dalam proses konsultasi dengan Camat dan mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan.
Adanya Peraturan Kepala Desa yang mengatur tugas dan fungsi Tim seleksi akan memberikan pedoman yang jelas bagi setiap langkah yang harus diambil. Peraturan ini juga dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pj. Kepala Desa juga perlu melakukan komunikasi yang efektif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memastikan pemahaman bersama terkait peran keduanya dalam proses seleksi perangkat desa. Keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa seharusnya bersifat mendukung dan bukan menggantikan peran Tim seleksi yang telah dibentuk.
Terakhir, penting bagi Pj. Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat dalam pemantauan proses seleksi perangkat desa. Keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendukung transparansi dalam proses tersebut. Pemberian informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan, kriteria, dan hasil seleksi akan membangun kepercayaan dan partisipasi aktif dari warga.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Koting B dapat kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menciptakan tata kelola yang baik, dan memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang memenuhi kualifikasi dan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.
Tabe...