Tentang Hak Prerogatif ini sering kali jadi perdebatan dalam Pemerintahan Desa, bahkan ada yang memahami dan memahamkan serta mengimplementasikan secara sesat dalam praktik Pemerintahan Desa. Sekarang mari disimak uraian di bawah ini.
Dalam mata pelajaran PPKN Kelas X SMA/MA terdapat Pokok Bahasan (Kategori) Hak Presiden, Sub Pokok Bahasan (Kata Kunci) Hak Prerogatif yang pembahasannya diuraikan sebagai berikut:
Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.
Hak prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain.
Dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:
1) Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
2) Pasal 10 UUD 1945 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
3) Pasal 11 UUD 1945: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
4) Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.
7) Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
8) Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
9) Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Dari uraian tersebut di atas, beberapa catatan dapat disampaikan, antara lain:
1. Bahwa hak prerogatif itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hanya untuk jabatan Presiden, tidak untuk jabatan lainnya.
2. Bahwa topik atau bahasan Hak Prerogatif itu pelajaran anak SMA/MA kelas X.
3. Bahwa manakala ada yang berpendapat kalau Kades itu punya hak prerogatif, itu dapat dipastikan orang tersebut belum tuntas membaca UUD 1945 dan UU 6/2014.
4. Bahwa apabila ada yang tidak dan/atau belum paham tentang hak prerogatif, itu dapat dimungkinkan orang tersebut sekolah SMA/MA nya dulu gak beres.
5. Bahwa modus apapun yang mengklaim adanya hak prerogatif bagi Kepala Desa adalah sesat dan menyesatkan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..